Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Ditunda, Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah menunggu keputusan MK terlebih dahulu untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai hukum. MK telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dan akan menggelar sidang putusan pada 4-5 Februari 2025. Setelah putusan MK, KPU, DPRD, dan pemerintah akan berkoordinasi untuk memastikan pelantikan dilaksanakan dalam waktu 12-14 hari.

Mei 24, 2025 - 05:50
 0  0
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Ditunda, Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Pelopor.id/Kemendagri)

Jakarta, 1 Februari 2025 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh perubahan jadwal pembacaan putusan sela atau *dismissal* permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah memutuskan untuk menunggu keputusan MK terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pelantikan.

Dalam video wawancara (Channel Youtube Kompas TV), Tito Karnavian menjelaskan bahwa MK telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela, yang awalnya direncanakan pada tanggal yang lebih lambat. "Kami harus menyesuaikan jadwal pelantikan dengan keputusan MK. Ini penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Tito.

Proses Pelantikan Tetap Dipersiapkan

Meskipun pelantikan ditunda, Tito Karnavian memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema waktu untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan secepat mungkin setelah putusan MK dikeluarkan. Menurutnya, setelah MK mengeluarkan putusan pada 5 Februari 2025, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan hasil pemilihan. Selanjutnya, KPU Pusat akan mengusulkan nama calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam waktu 3 hari.

DPRD kemudian memiliki waktu 3 hari untuk melakukan rapat dan menyampaikan usulan kepada pemerintah. Jika dalam waktu 3 hari DPRD tidak melaksanakan rapat dan menyampaikan usulan, pemerintah akan mengambil alih proses tersebut dalam waktu 2 hari berikutnya. Setelah menerima usulan, pemerintah memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melaksanakan pelantikan.

"Kami telah berkoordinasi dengan KPU, DPRD, dan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Jika semua pihak bekerja cepat, pelantikan bisa dilaksanakan dalam waktu 12 hingga 14 hari setelah putusan MK," jelas Tito.

MK Selesaikan Pemeriksaan Pendahuluan 310 Perkara Pilkada 2024

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Proses persidangan yang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025 ini melibatkan tiga panel majelis hakim konstitusi. Pada sidang terakhir, Jumat (31/1/2025), agenda sidang mencakup jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selama persidangan, seluruh pihak, termasuk pemohon, KPU, dan Bawaslu, telah diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Proses ini dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang dijunjung tinggi oleh MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, tahap selanjutnya adalah pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan pemohon, jawaban KPU, tanggapan pihak terkait, serta fakta dan argumen yang muncul selama persidangan. Hasil rapat ini akan menentukan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.

MK direncanakan akan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan nasib perkara yang diajukan, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Untuk perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7 hingga 17 Februari 2025. ( MKRI )

Koordinasi Intensif untuk Memastikan Kelancaran Proses

Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan MK, KPU, dan DPRD untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai rencana. "Kami akan melaporkan jadwal ini kepada Presiden untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Semua pihak diharapkan bekerja sama agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai rencana," pungkas Tito.

Dengan demikian, meskipun pelantikan kepala daerah terpilih ditunda, pemerintah dan lembaga terkait telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan proses ini berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.