PT BIOMAS dan PT BTIIG Diduga Belum Menunaikan Kewajiban Pajak Daerah, Nilainya Capai Miliaran Rupiah  

PT Biomas Internasional dan PT BTIIG diduga belum menunaikan kewajiban pajak daerah atas aktivitas tambang batu gamping di Bungku Barat, Morowali. Nilai tunggakan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kontribusi fiskal untuk pembangunan.

April 9, 2025 - 20:23
 0  30
PT BIOMAS dan PT BTIIG Diduga Belum Menunaikan Kewajiban Pajak Daerah, Nilainya Capai Miliaran Rupiah   
Foto : Citra Google Earth

Bungku Barat - Di balik geliat industri tambang batu gamping yang terus bergulir di Kabupaten Morowali, muncul kabar yang mengundang perhatian publik. Dugaan tunggakan pajak daerah oleh perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Bungku Barat menyisakan tanda tanya besar tentang komitmen korporasi terhadap kewajiban fiskal di daerah tempat mereka berpijak.

PT. Biomas Internasional—pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat—diklarifikasi terkait kegiatan penambangan batu gamping yang diketahui digunakan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan pengelola kawasan industri smelter nikel.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Risman, disebutkan bahwa kapasitas produksi batu gamping PT. Biomas Internasional berdasarkan RKAB tahun 2024 adalah sebesar 498.000 ton per tahun. Pihaknya juga tengah memproses peningkatan status izin lingkungan dari UKL-UPL menjadi AMDAL.

Terkait dugaan penjualan material ke PT. BTIIG, Risman menegaskan bahwa tidak terjadi transaksi jual beli, dengan alasan lahan tempat pengambilan material merupakan milik PT. BTIIG berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh PT. BTIIG. Namun, pernyataan tersebut justru membuka ruang diskusi lebih lanjut: apakah pengambilan material tambang tanpa transaksi komersial berarti bebas dari kewajiban pajak?

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pajak daerah tidak hanya mengacu pada transaksi, tetapi juga menyangkut penggunaan sumber daya alam yang berada dalam wilayah hukum daerah. BPPD menyebut bahwa pihak BTIIG yang akan menanggung kewajiban pajak atas material batu gamping tersebut. Namun hingga saat ini, pembayaran belum dilakukan dengan dalih masih menunggu koordinasi dengan tenant PLTU yang menggunakan material dimaksud.

Yang mengejutkan, nilai pajak yang ditaksir mencapai angka fantastis—miliaran rupiah. Uang yang semestinya masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perusahaan perlu memberikan kontribusi ke daerah berupa kewajiban pajak daerah yang akan digunakan untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyatakan tidak akan tinggal diam. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah kabupaten wajib dikenai pajak.

Di tengah geliat industri tambang yang menjanjikan masa depan, harapan publik kini tertuju pada hadirnya korporasi yang bukan hanya besar dalam skala produksi, tetapi juga patuh dalam kontribusi. Sebab di atas setiap ton batu gamping yang diambil, terdapat tanggung jawab moral dan fiskal yang tidak bisa diabaikan.