Morowali Tak Masuk Daerah Pengolah, Berapa Potensi DBH yang Terlewat?
Kepmen ESDM 157/2026 menetapkan Morowali sebagai daerah penghasil, namun bukan daerah pengolah. Dengan basis royalti Rp1,14 triliun, simulasi porsi DBH pengolah mencapai Rp73,23 miliar.
BUNGKU TENGAH — Kabupaten Morowali dikenal sebagai salah satu pusat industri nikel dan hilirisasi mineral terbesar di Indonesia.
Namun dalam keputusan pemerintah untuk tahun anggaran 2026, Morowali mendapatkan status sebagai daerah penghasil, bukan daerah pengolah.
Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Kepmen tersebut ditetapkan pada 22 April 2026.
Dokumen itu mencatat Kabupaten Morowali sebagai daerah penghasil dengan nilai iuran produksi atau royalti sebesar Rp1.144.241.770.561, atau sekitar Rp1,14 triliun.
Angka tersebut merupakan perkiraan realisasi iuran produksi/royalti tahun 2025 yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penetapan DBH mineral dan batubara tahun 2026.
Tetapi Morowali tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah.
Di sinilah persoalan fiskalnya muncul.
Ada 8 Persen untuk Daerah Pengolah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pembagian DBH sumber daya alam mineral dan batubara yang bersumber dari iuran produksi.
Untuk penerimaan yang berasal dari wilayah darat dan laut sampai empat mil dari garis pantai, sebesar 80 persen ditetapkan sebagai bagian daerah.
Dari bagian tersebut, 8 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota pengolah.
Sementara kabupaten/kota penghasil memperoleh 32 persen.
Dengan kata lain, status sebagai daerah pengolah memiliki konsekuensi langsung terhadap formula pembagian DBH.
Lantas, berapa nilainya jika Morowali juga memperoleh status tersebut?
Menghitung Potensinya
Dengan menggunakan angka royalti Morowali yang tercantum dalam Kepmen ESDM 157/2026, simulasi sederhananya adalah:
Rp1.144.241.770.561 × 80% × 8%
Hasilnya sekitar:
Rp73,23 miliar
Ini merupakan simulasi bruto porsi DBH sebagai daerah pengolah, dengan asumsi basis royalti dan parameter lainnya tidak berubah.
Jika angka tersebut hanya dibagi untuk menggambarkan skala nilainya, setara dengan sekitar Rp6,1 miliar per bulan atau Rp200 juta per hari.
Namun angka tersebut bukan berarti Morowali secara otomatis akan menerima Rp73,23 miliar dalam bentuk transfer ke kas daerah.
Itu adalah nilai matematis dari porsi pengolah berdasarkan formula dalam UU.
Penghasil dan Pengolah
Morowali sendiri sudah memperoleh posisi sebagai daerah penghasil.
Dengan basis royalti yang sama, porsi 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil menghasilkan simulasi sekitar:
Rp293,57 miliar
Jika Morowali juga memperoleh porsi 8 persen sebagai daerah pengolah, maka secara matematis dua komponen tersebut menjadi sekitar:
Rp366,80 miliar
Tetapi angka Rp366,80 miliar juga bukan angka transfer final.
Perhitungan DBH aktual melibatkan mekanisme pengalokasian pemerintah pusat dan ketentuan lain yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Karena itu, angka Rp73,23 miliar lebih tepat disebut sebagai potensi bruto porsi pengolah, bukan sebagai "uang yang hilang" atau "kerugian Morowali".
Mengapa Morowali Tidak Masuk?
Pertanyaan yang lebih besar justru terletak pada dasar penetapan pemerintah.
Kepmen ESDM 157/2026 menetapkan hanya delapan kabupaten sebagai daerah pengolah untuk 2026.
Morowali tidak termasuk di dalamnya.
Pada saat yang sama, keputusan tersebut menggunakan kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025 sebagai salah satu dasar penetapan daerah pengolah.
Maka persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya berapa besar DBH yang mungkin diterima Morowali.
Pertanyaannya adalah:
Data apa yang digunakan pemerintah ketika menilai kapasitas pengolahan di Morowali?
Fasilitas mana yang diperhitungkan?
Berapa kapasitas output yang dicatat?
Dan yang paling penting:
Mengapa daerah yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam skala besar tidak masuk dalam daftar daerah pengolah tahun 2026?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data.
Bukan Sekadar Angka Rp73 Miliar
Bagi Morowali, persoalannya tidak berhenti pada nominal.
Daerah ini selama bertahun-tahun berkembang menjadi salah satu pusat industri nikel nasional. Aktivitas pertambangan, pengolahan dan pemurnian berlangsung dalam satu ekosistem industri yang menghasilkan penerimaan negara sekaligus membawa konsekuensi ekonomi, sosial dan lingkungan bagi wilayah tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Karena itu, penetapan status daerah pengolah bukan hanya persoalan administratif.
Ia menyangkut bagaimana manfaat fiskal dari aktivitas sumber daya alam dibagikan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam konteks tersebut, Rp73,23 miliar merupakan angka simulasi yang menunjukkan nilai ekonomis dari satu komponen status daerah pengolah.
Bukan angka kehilangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukan pula jaminan transfer ke APBD.
Tetapi angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa keputusan mengenai status daerah pengolah memiliki konsekuensi fiskal yang nyata.
Pertanyaan untuk Pemerintah
Dokumen ESDM memberikan angka royalti Morowali secara terbuka.
Namun dokumen yang sama meninggalkan pertanyaan mengenai alasan Morowali tidak masuk dalam daftar daerah pengolah.
Jika kapasitas output fasilitas pengolahan menjadi salah satu dasar penetapan, maka publik berhak mengetahui bagaimana kapasitas pengolahan Morowali dihitung.
Apakah seluruh fasilitas pengolahan yang beroperasi di Morowali masuk dalam perhitungan?
Berapa kapasitas produksi yang dilaporkan?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Dan bagaimana pemerintah membandingkan Morowali dengan delapan daerah yang ditetapkan sebagai daerah pengolah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi Morowali.
Ia menyangkut prinsip yang lebih luas:
ketika sebuah daerah menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi dan pengolahan sumber daya alam dalam skala besar, seberapa besar bagian dari nilai ekonomi tersebut yang kembali kepada daerah?
Untuk saat ini, berdasarkan angka resmi dalam Kepmen ESDM 157/2026, satu hal dapat dihitung dengan jelas:
Jika basis royalti Morowali sebesar Rp1,144 triliun dikenai formula 80 persen bagian daerah dan 8 persen porsi daerah pengolah, nilainya sekitar Rp73,23 miliar.
Angka itu adalah simulasi.
Pertanyaan mengenai mengapa Morowali tidak memperoleh status tersebut adalah persoalan kebijakan yang masih membutuhkan penjelasan pemerintah.