Dewan Kebudayaan Morowali Bekerja di Balik Layar: Dorong Budaya Lokal Masuk Setiap Event Perusahaan hingga Porprov 2026

Dewan Kebudayaan Morowali bekerja sesuai Pasal 33 UU No. 5/2017 dengan memberikan rekomendasi strategis agar setiap event perusahaan dan Porprov 2026 di Morowali menampilkan budaya lokal. Meski jarang menggelar event, peran advokasi mereka nyata.

April 18, 2026 - 12:17
April 18, 2026 - 12:17
 0  26
Dewan Kebudayaan Morowali Bekerja di Balik Layar: Dorong Budaya Lokal Masuk Setiap Event Perusahaan hingga Porprov 2026
Rapat Pengurus Dewan Kebudayaan Morowali

Bungku Tengah – Dewan Kebudayaan Kabupaten Morowali terus menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang, meskipun jarang muncul di panggung publik dengan menggelar event besar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi payung hukum utama pemajuan kebudayaan nasional, termasuk di tingkat daerah. Pasal 33 secara tegas mengatur:

  • (1) Pemerintah Daerah wajib membentuk Dewan Kebudayaan Daerah.
  • (2) Dewan Kebudayaan Daerah bertugas memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Secara umum, tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan Daerah mencakup memberikan rekomendasi/pertimbangan kebijakan pemajuan kebudayaan, melakukan inventarisasi, pelestarian, dan pengembangan objek kebudayaan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dan tokoh budaya.

Berdasarkan fungsi tersebut, Dewan Kebudayaan Morowali telah secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali agar setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan di wilayah Morowali, khususnya pada sesi hiburan atau acara pendukung, wajib menampilkan budaya bernuansa lokal atau melibatkan kolaborasi dengan seniman dan pelaku budaya setempat.

Rekomendasi ini bertujuan agar pembangunan industri di Morowali tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga turut melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya daerah, sehingga masyarakat lokal merasa memiliki dan ikut terlibat dalam pemajuan kebudayaan.

Selain itu, Dewan Kebudayaan Morowali juga telah mengeluarkan rekomendasi agar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tengah tahun 2026 yang akan digelar di Morowali pada bulan November mendatang dikemas dengan nuansa budaya lokal yang kuat. Mulai dari pembukaan, penutupan, hingga acara pendukung diharapkan menampilkan seni tradisional, tari, musik, dan elemen budaya khas Morowali. Dengan demikian, event olahraga tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, melainkan juga momentum kebangkitan dan pelestarian kebudayaan daerah.

“Peran Dewan Kebudayaan memang lebih banyak pada advokasi kebijakan dan pemberian rekomendasi strategis sesuai amanat Pasal 33 UU No. 5/2017, bukan sekadar menyelenggarakan acara. Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan agar budaya lokal menjadi bagian integral dari setiap kegiatan besar di Morowali,” ujar Amir Aminudi, Ketua Dewan Kebudayaan Morowali.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri Morowali serta penyelenggara Porprov dapat lebih peka dan proaktif dalam memasukkan elemen budaya lokal. Pelestarian warisan budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan menjadi gerakan bersama yang didukung oleh regulasi nasional.