Kadis Pendidikan: Tunggu Telaahan Staf Bupati, Museum Morowali Dua Tahun Belum Berfungsi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali, Arifin Lakane, menyatakan proyek Pembuatan Etalase dan Tata Pamer Gedung Museum masih menunggu persetujuan Telaahan Staf Bupati. Padahal, berdasarkan data INAPROC, paket senilai Rp308.427.000 tersebut telah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Gedung Kebudayaan yang telah berdiri selama dua tahun pun hingga kini belum dapat difungsikan sebagai museum.

Juli 8, 2026 - 16:30
Juli 8, 2026 - 16:40
 0  10
Kadis Pendidikan: Tunggu Telaahan Staf Bupati, Museum Morowali Dua Tahun Belum Berfungsi
Gedung Museum Kabupaten Morowali

Bungku Tengah – Proyek Pembuatan Etalase dan Tata Pamer Gedung Museum Kabupaten Morowali hingga kini belum juga dilaksanakan, meski anggarannya telah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini membuat Gedung Kebudayaan yang telah selesai dibangun sekitar dua tahun lalu masih belum dapat difungsikan sebagai museum daerah.

Berdasarkan data INAPROC, paket Pembuatan Etalase Tata Pamer Gedung Museum memiliki pagu anggaran sebesar Rp308.427.000 dan telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, pembangunan kawasan Sport Center di sekitar Gedung Kebudayaan terus berlanjut dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah melalui sejumlah paket pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai percepatan penyelesaian fasilitas yang menjadi syarat utama operasional museum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali, Arifin Lakane, menyampaikan bahwa proses proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu persetujuan Telaahan Staf dari Bupati.

Di sisi lain, Kepala Bidang Kebudayaan, Hajah Suryani, telah mendorong percepatan pelaksanaan proyek tersebut sejak awal Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, etalase dan tata pamer merupakan komponen utama agar koleksi sejarah dan budaya Morowali dapat dipamerkan kepada masyarakat serta Gedung Kebudayaan dapat berfungsi sebagai museum.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, proses pengadaan diawali dengan perencanaan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai bentuk transparansi pengadaan pemerintah.

Data yang ditampilkan melalui INAPROC terintegrasi dengan sistem pengadaan nasional, termasuk SiRUP. Dengan demikian, paket yang telah diumumkan dalam RUP menunjukkan bahwa paket tersebut telah masuk dalam tahap perencanaan pengadaan dan telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juga tidak secara eksplisit mengatur bahwa Telaahan Staf Bupati merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa. Telaahan Staf pada umumnya merupakan mekanisme administrasi internal yang dapat diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai tata kelola pemerintahan.

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah persyaratan Telaahan Staf tersebut merupakan kebijakan administrasi internal yang memang berlaku bagi seluruh paket pengadaan? Jika demikian, apakah mekanisme yang sama juga diterapkan terhadap proyek-proyek lain bernilai miliaran rupiah yang tetap berjalan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian prosedur dan konsistensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Semakin lama proyek etalase dan tata pamer tertunda, semakin lama pula Gedung Kebudayaan yang dibangun menggunakan anggaran publik belum dapat dimanfaatkan sebagai museum daerah. Padahal, museum diharapkan menjadi pusat pelestarian sejarah, budaya, pendidikan, dan destinasi wisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Morowali.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali mengenai dasar administrasi yang masih harus dipenuhi, serta kepastian waktu pelaksanaan proyek tersebut agar museum yang telah lama dinantikan dapat segera beroperasi.