Lelang Jalan Bahoea Reko-Reko Disorot, Kontraktor Pertanyakan Peserta Nomor 2
Lelang pembangunan Jalan Bahoea Reko-Reko Dusun III disorot kontraktor lokal Wazir Muhaemin terkait perbedaan daftar peserta yang disebut akan mengikuti pembuktian kualifikasi. Peserta nomor 2 disebut memiliki dokumen lengkap, namun kemudian tidak tercantum dalam daftar peserta yang diundang. Wazir meminta penjelasan dan dokumen resmi mengenai dasar perubahan tersebut.
Bungku Tengah - Proses tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Bahoea Reko-Reko Dusun III menjadi sorotan setelah muncul rekaman suara yang diduga memuat pembahasan mengenai hasil evaluasi peserta tender.
Sorotan tersebut disampaikan salah satu kontraktor lokal Morowali, Wazir Muhaemin. Ia mempertanyakan adanya perbedaan antara daftar peserta yang disebut dalam rekaman akan mengikuti pembuktian kualifikasi dengan daftar peserta yang kemudian diundang.
Menurut informasi yang disampaikan Wazir, dalam rekaman tersebut terdapat pernyataan bahwa perusahaan yang berada pada nomor urut 2 memiliki dokumen yang lengkap.
Dalam rekaman yang sama juga disebutkan bahwa peserta yang akan dipanggil untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah nomor 2, nomor 4, dan nomor 8.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Wazir, peserta yang kemudian diundang untuk mengikuti pembuktian kualifikasi justru nomor 4, nomor 8, dan nomor 10.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Mengapa peserta nomor 2 tidak dipanggil?
Pertanyaan utama yang disampaikan Wazir adalah, jika peserta nomor 2 memang dinyatakan memiliki dokumen lengkap, apa dasar sehingga perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar peserta yang dipanggil untuk pembuktian kualifikasi?
Ia juga mempertanyakan dasar perubahan daftar peserta, dari nomor 2, 4, dan 8 menjadi 4, 8, dan 10.
Menurutnya, perubahan tersebut semestinya memiliki dasar yang dapat ditelusuri dalam dokumen resmi proses tender.
“Kalau memang ada perubahan hasil evaluasi, tentu harus jelas apa dasar dan dokumennya,” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Wazir.
Minta hasil evaluasi dibuka
Wazir menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya melalui penjelasan lisan.
Ia meminta agar dokumen yang menjadi dasar penentuan peserta pembuktian kualifikasi dapat dijelaskan, termasuk hasil evaluasi masing-masing peserta dan berita acara yang berkaitan dengan tahapan tersebut.
Beberapa hal yang menurutnya penting untuk mendapatkan penjelasan antara lain:
-
Apa dasar penentuan peserta yang dipanggil untuk pembuktian kualifikasi?
-
Mengapa peserta nomor 2 tidak dipanggil apabila sebelumnya dinyatakan memiliki dokumen lengkap?
-
Apakah terdapat hasil evaluasi atau koreksi administratif setelah daftar awal ditentukan?
-
Apa dasar perubahan peserta dari nomor 2, 4, dan 8 menjadi nomor 4, 8, dan 10?
-
Apakah seluruh peserta dinilai menggunakan persyaratan, dokumen, dan kriteria yang sama?
-
Apakah seluruh perubahan tersebut tercatat dalam berita acara atau dokumen resmi pemilihan?
Rekaman perlu dikonfirmasi dengan dokumen
Adanya rekaman suara, menurut Wazir, menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan. Namun, rekaman tersebut tetap perlu dikonfirmasi dengan dokumen resmi proses tender.
Perbedaan antara isi rekaman dan daftar peserta yang kemudian mengikuti pembuktian tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila memang terjadi perubahan daftar peserta, publik perlu mengetahui kapan perubahan tersebut dilakukan, apa penyebabnya, dan apa dasar administratifnya.
Hal tersebut penting agar penilaian terhadap proses tender tidak hanya didasarkan pada rekaman atau informasi dari salah satu peserta, tetapi dapat diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan.
Menunggu penjelasan Pokja Pemilihan
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan terbuka dari pihak ULP maupun Pokja Pemilihan Morowali terkait perbedaan daftar peserta tersebut.
Penjelasan dari Pokja menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses evaluasi.
Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka berita acara, hasil evaluasi, dan dokumen pemilihan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa peserta yang dipanggil akhirnya berbeda dari daftar yang disebut sebelumnya.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang lolos atau tidak lolos, tetapi mengenai dasar perubahan dalam proses evaluasi dan apakah seluruh tahapan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.
Publik dan peserta tender berhak memperoleh kejelasan mengenai proses yang menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, sementara pihak Pokja memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan tahapan resmi pengadaan.
Artikel ini memuat pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Wazir Muhaemin. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses tender. Konfirmasi dari pihak ULP/Pokja Pemilihan tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.