LBH Sulteng Nilai Tindakan Oknum Petugas Krimum Polda Sulteng Sebagai Bentuk Perampasan

NULL

Mei 24, 2025 - 05:36
 0  0
LBH Sulteng Nilai Tindakan Oknum Petugas Krimum Polda Sulteng Sebagai Bentuk Perampasan
NULL

MOROWALI- Selain mendatangi kantor Komnas HAM perwakilan Sulteng, pada Jumat (4/11/2022) Rustam yang merupakan perwakilan dari kelompok Tani Agatis Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir juga turut menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulteng yang beralamat di jalan Yojokodi no 67 Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur Kota Palu.

Kedatangan sosok pemuda Desa Buleleng ini, untuk meminta saran dan bantuan pendampingan hukum terkait lahan masyarakat Desa Buleleng yang tergabung dalam kelompok Tani Agatis yang diduga kuat telah diserobot dan dirusak oleh PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).

"Mewakili masyarakat Desa Buleleng atau kelompok Tani Agatis, maksud dan tujuan kedatangan saya di kantor LBH Sulteng ini untuk meminta pendampingan hukum serta mengadukan dugaan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami masyarakat Desa Buleleng. Tak hanya itu, kami juga melaporkan terkait dugan perampasan secara paksa sertifikat milik kelompok Tani Agatis tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik sertifikat tersebut. Dan yang terakhir, melaporkan terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat Buleleng yang dilakukan PT BCPM,"terangnya.

Menanggapi aduan ini, Agussalim SH yang merupakan pengacara senior dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah langsung memberikan tanggapan serius  dengan langsung melaksanakan pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Buleleng dan perwakilan dari Komnas HAM perwakilan Sulteng guna mencari solusi penyelesaian kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya penyitaan SHM oleh oknum Polda Sulteng yang tanpa diketahui masyarakat tani selaku pemilik. Untuk itu, Ia mengutuk keras tindakan penyitaan yang dinilai sebagai bentuk perampasan,"tegasnya.

Menurutnya, konflik agraria yang terjadi di Desa Buleleng ini ada penyingkiran hak-hak ekonomi sosial budaya dan hak asasi masyarakat namun tidak menjadi pertimbangan. 

"Sementara itu terkait adanya keterangan dari Humas Polda Sulteng mengenai pelaporan soal sertifikat yang disebut tidak ada hubungannya dengan konflik yang terjadi antara perusahaan tambang PT BCPM dengan masyarakat Buleleng, ya silahkan kalau normatifnya demikian. Bicara soal hak asasi tentu kita mempertanyakan, kenapa terjadi penyitaan SHM secara sepihak dan terkesan dipaksakan tanpa adanya konfirmasi dari pemilik maupun Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan setempat. Kalau ada persoalan keperdataan antara masyarakat, kenapa tidak dipersoalkan sebelumnya?. Kenapa baru ada investasi, bahkan nanti adanya sengketa lahan antara pihak perusahaan PT BCPM dengan masyarakat Buleleng baru muncul laporan tersebut?,"tanya pengacara kondang ini dengan nada tegas.

Demi memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Buleleng selaku pemilik sertifikat yang telah disita tersebut, Agussalim mendesak Polres Morowali untuk segera menindaklanjuti dengan memproses laporan polisi masyarakat Desa Buleleng atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat. 

"Karena sampai saat ini, laporan polisi masyarakat Buleleng terhadap PT BCPM belum jelas penanganannya. Hal ini penting, biar ada keseimbangan proses hukum,"pintanya.(FAISAL)