Mahasiswa Bungku Tengah Tolak Tambang Nikel, Desak Pemerintah Cabut IUP di Wilayah Mereka
Aliansi Mahasiswa Bungku Tengah melakukan aksi damai di Dinas ESDM Provinsi 13 Oktober 2025. Mereka menolak rencana operasi PT Dua Saudara Nikel di Lanona, mendesak evaluasi PT Batu Alam Prima yang beroperasi hingga Puungkoilu, dan meminta pencabutan seluruh IUP di Bungku Tengah sesuai Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2019.

Bungku Tengah — Aliansi Mahasiswa Bungku Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi yang berlangsung pada Senin, (13/10) siang dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk solidaritas mahasiswa dari luar Bungku Tengah, yang bersatu menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tiga tuntutan utama:
-
Menolak hadirnya IUP PT. Dua Saudara Nikel yang akan beroperasi di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah.
-
Mendesak Pemerintah Daerah Morowali untuk meninjau kembali aktivitas PT. Batu Alam Prima (BAP) yang wilayah operasionalnya telah meluas hingga Desa Puungkoilu, Bungku Tengah.
-
Mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di wilayah Kecamatan Bungku Tengah.
Koordinator lapangan aksi, Ikhtiar, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa merupakan bentuk perlawanan terhadap ekspansi industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup masyarakat Bungku Tengah.
“Kami hari ini hadir sebagai bentuk perlawanan atas hadirnya industri ekstraktif di Kecamatan Bungku Tengah,” tegas Ikhtiar dalam orasinya.
Senada dengan itu, Taufik Tamauka, Koordinator Aliansi Tepeasa Moroso, menekankan bahwa Bungku Tengah seharusnya tetap dijaga sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Bungku Tengah telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali sebagai wilayah administrasi perkotaan, sehingga tidak boleh dimasuki aktivitas pertambangan,” jelas Taufik.
Taufik juga menegaskan bahwa PT Dua Saudara Nikelindo memiliki konsesi di wilayah Lanona, sementara PT BAP telah beroperasi hingga ke Desa Puungkoilu yang masih termasuk wilayah administratif Bungku Tengah.
“Sikap mahasiswa Bungku Tengah jelas: menolak hadirnya IUP PT DSN dan meminta PT BAP menghentikan aktivitasnya di Desa Puungkoilu,” tutupnya.
Aksi berjalan dengan tertib dan damai, disertai dengan seruan agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi wilayah non-tambang seperti Bungku Tengah.