Darah dan Emas: Tabir Kejahatan Terbongkar di Morowali

Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Juni 1, 2023 - 22:00
 0  47
Darah dan Emas: Tabir Kejahatan Terbongkar di Morowali

BAHODOPI - Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AL (48) yang ditangkap oleh Polres Morowali sebagai pelaku kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial R (80). Ternyata, tersangka AL (48) adalah anak kandung dari korban R (80). Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.

Kapolres Morowali menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada malam sebelum kejadian, tersangka AL melakukan perjalanan dari Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota. Tujuannya adalah untuk menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan di Koperasi. Namun, tersangka AL mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur. Selain itu, tersangka AL juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi. Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun, saat tiba di rumah ibunya R (80), ibu tersebut tidak berada di tempat.

"Tersangka AL kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka AL pergi ke rumah adiknya untuk mencari makanan," terang Kapolres.

Setelah itu, tersangka AL kembali ke teras rumah ibunya R (80) dan duduk-duduk. Beberapa saat kemudian, tersangka AL masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar dan melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya R (80). Tanpa berpikir panjang, tersangka AL menutup mulut ibunya dengan selimut sambil menggunakan tangan kirinya untuk menekan, sedangkan tangan kanannya digunakan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.

angka AL meliputi cincin seberat 1,98 gram, gelang seberat 3 gram, dan kalung seberat 9,98 gram. Setelah mengambil semua perhiasan tersebut, tersangka AL keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual," ungkap Kapolres.

Tersangka AL berhasil ditangkap pada hari Senin, 29 Mei 2023, pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, tersangka AL dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani proses hukum. Kapolres Morowali menambahkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah karena pelaku AL tidak berniat membunuh ibunya. Pelaku hanya ingin mengambil perhiasan emas milik ibunya karena tidak memiliki uang untuk membayar hutang. Selain itu, pelaku AL juga memiliki rencana untuk menggunakan uang tersebut dalam permainan judi dan pembelian sabu-sabu. Namun, pelaku tidak menyangka bahwa perbuatannya akan menyebabkan ibunya meninggal dunia.

Tersangka AL dikenakan pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan tindakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.