PT Vale Indonesia Tbk Terancam, Bupati, Kades dan Masyarakat Bungku Tengah Sepakat Tolak IUP

NULL

Mei 24, 2025 - 05:41
 0  0
PT Vale Indonesia Tbk Terancam, Bupati, Kades dan Masyarakat Bungku Tengah Sepakat Tolak IUP
Daftar IUP Di Web Resmi Momi.minerba.esdm.go.id

BUNGKU TENGAH - Dalam sebuah aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Tepeasa Moroso bersama masyarakat Kecamatan Bungku Tengah pada 18 Juli 2023, sebuah keputusan bersejarah berhasil dicapai. Bupati, kepala desa, dan lurah se-Kecamatan Bungku Tengah sepakat untuk menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Mineral Logam di wilayah Kecamatan Bungku Tengah. Kesepakatan ini diresmikan dengan tanda tangan dalam berita acara aksi demonstrasi tersebut.


Daftar Perusahaan dengan IUP Komoditas Nikel di Kecamatan Bungku Tengah

Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP-nya masuk wilayah Kecamatan Bungku Tengah, yang terdaftar di website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:

  • PT. VALE INDONESIA TBK
    • Luas: 4.487,1 Hektar
    • Tanggal Berlaku  : 10/17/2014
    • Tanggal Berakhir: 12/27/2025
  • PT. MINERAL MOROWALI INDONESIA
    • Luas: 154 Hektar
    • Tanggal Berlaku  : 12/4/2014
    • Tanggal Berakhir: 12/4/2024
  • PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI
    • Luas: 4.250 Hektar
    • Tanggal Berlaku  : 6/22/2023
    • Tanggal Berakhir: 1/13/2032
  • PT. DELAPAN INTI POWER
    • Luas: 4150.2 Hektar
    • Tanggal Berlaku  : 6/22/2023
    • Tanggal Berakhir: 1/10/2032
  • CV. DUA SAUDARA
    • Luas: 549,9 Hektar
    • Tanggal Berlaku: 6/22/2023
    • Tanggal Berakhir: 6/2/2030


Alasan Pencabutan IUP

Alasan utama Aliansi Tepeasa Moroso bersama masyarakat Kecamatan Bungku Tengah di balik penolakan keberadaan IUP di Kecamatan Bungku Tengah meliputi:

  1. Dampak Lingkungan:
    Aktivitas pertambangan berpotensi merusak ekosistem sungai, tanah, dan hutan di Kecamatan Bungku Tengah.
  2. Ancaman Situs Sejarah:
    Bungku Tengah memiliki banyak situs sejarah yang berpotensi dirusak atau hilang.
  3. Regulasi Daerah:
    Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039, Kecamatan Bungku Tengah bukan merupakan kawasan pertambangan mineral logam, melainkan kawasan pertanian, pariwisata sejarah dan budaya serta kawasan perkotaan.

Kesepakatan Tertulis

Berita acara aksi demonstrasi yang telah ditandatangani oleh Bupati, Kepala Desa, dan Lurah menjadi dokumen resmi yang menegaskan penolakan IUP tambang mineral logam di Kecamatan Bungku Tengah. Dokumen ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mempertahankan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Morowali Kecamatan Bungku.


Dengan ini, diharapkan bahwa Kabupaten Morowali bisa lebih fokus pada pengembangan sektor berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali.