Sekretaris BPC HIPMI Morowali Dukung dan Sambut Baik Kepmen ESDM 365/2026

Dinilai Membuka Ruang Lebih Besar bagi Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Lokal di Daerah

Sep 30, 2026 - 01:15
 0  12
Sekretaris BPC HIPMI Morowali Dukung dan Sambut Baik Kepmen ESDM 365/2026
Isawanto - Sekretaris BPC HIPMI Morowali

MOROWALI — Sekretaris BPC HIPMI Morowali, Iswanto, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Iswanto, kebijakan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut menjadi perkembangan penting dalam tata kelola usaha jasa pertambangan, khususnya dalam membuka ruang keterlibatan perusahaan jasa pertambangan yang berada di daerah sekitar wilayah operasi tambang.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih jelas bagi pelaku usaha jasa pertambangan di daerah untuk dapat mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iswanto.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, pemegang IUP maupun IUPK yang menggunakan jasa pertambangan diarahkan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan. Ketentuan ini berjalan bersamaan dengan pengaturan mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi.

Iswanto menilai implementasi kebijakan tersebut penting untuk memastikan keberadaan perusahaan jasa pertambangan lokal dapat menjadi bagian dari rantai usaha pertambangan di daerah.
Menurutnya, Morowali sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri yang berkembang membutuhkan ekosistem usaha lokal yang mampu memenuhi standar, memiliki legalitas, profesional, serta mengutamakan aspek keselamatan kerja, lingkungan, kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Yang kami harapkan bukan hanya terbukanya kesempatan bagi perusahaan lokal, tetapi juga adanya peningkatan kapasitas. Pengusaha lokal harus siap secara administrasi, perizinan, sumber daya manusia, peralatan, modal dan standar keselamatan kerja sehingga mampu bersaing secara profesional,” kata Iswanto.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan perusahaan lokal diharapkan dapat menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan, mulai dari penyerapan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa lokal hingga tumbuhnya pelaku usaha pendukung lainnya.
Dorong Implementasi yang Transparan dan Profesional
Iswanto berharap implementasi Kepmen ESDM 365/2026 dilakukan secara transparan, objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian bagi pemegang IUP/IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan.

“Kami berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Perusahaan jasa pertambangan lokal harus diberi kesempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya, sementara perusahaan tambang tetap mendapatkan mitra kerja yang memenuhi standar keselamatan, kualitas dan kepatuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iswanto mengatakan HIPMI Morowali siap mendorong para pelaku usaha daerah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar dapat menangkap peluang usaha yang muncul dari perkembangan sektor pertambangan dan industri.

“Ini momentum bagi pengusaha lokal untuk berbenah dan meningkatkan kelas usahanya. Jangan hanya melihat aturan ini sebagai peluang, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas, tata kelola dan daya saing perusahaan lokal,” tutup Iswanto.