19 terdakwa sindikat penjual bayi ke Singapura divonis tiga hingga tujuh tahun penjara
Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan berjalan menuju ke tempat kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.