DPRD Morowali Gerak Cepat: Sidak 6 Titik Kerusakan Mangrove, Sultanah Hadie Sebut "Paru-Paru" Daerah Sedang Dipertaruhkan

DPRD Morowali gelar sidak lapangan di 6 titik kritis kerusakan mangrove dan aktivitas tambang (8-9 Januari 2026). Anggota DPRD Sultanah Hadie tegaskan urgensi mangrove sebagai 'penawar' polusi udara dan serukan aksi penyelamatan lingkungan di tengah kepungan industri.

Jan 8, 2026 - 18:18
Jan 8, 2026 - 18:19
 0  51
DPRD Morowali Gerak Cepat: Sidak 6 Titik Kerusakan Mangrove, Sultanah Hadie Sebut "Paru-Paru" Daerah Sedang Dipertaruhkan
Apel Gabungan Persiapan Peninjauan Lokasi Mangrove

MOROWALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali secara resmi memulai peninjauan lapangan berskala besar terkait dugaan kerusakan ekosistem mangrove dan aktivitas industri yang meresahkan. Agenda ini merupakan tindak lanjut cepat pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Revormasi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) pada 6 Januari lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Nomor 000-1-5/027/DPRD/1/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Herdianto Marsuki, SE, peninjauan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (8/1/2026) hingga Jumat (9/1/2026).

Sisir Lokasi Vital: Dari Rujab Hingga Lingkar Tambang

Tim DPRD bergerak menyisir sejumlah titik krusial yang diduga mengalami alih fungsi lahan. Pada hari pertama, fokus peninjauan meliputi kawasan mangrove di depan Rujab Wakil Bupati (Desa Bahoruru) dan Rujab Bupati Morowali (Desa Matansala), serta aktivitas pertambangan PT. Batu Alam Prima di Desa Puungkoilu dan Lahuafu.

Agenda berlanjut pada hari kedua dengan menyasar aktivitas industri di wilayah Bahodopi dan Bungku Pesisir, termasuk inspeksi ke PT. Citra Bangun Persada (CBP) di Desa Lalampu, pengelolaan Rusunawa PT. BSS di Labota, serta PT. Tekhnik Alun Service (TAS) dan PT. Rehan Catur Putra (RCP) di Desa Torete.

Sultanah Hadie: Mangrove Adalah Benteng Terakhir Kualitas Udara

Di tengah agenda padat tersebut, Anggota DPRD Morowali, Sultanah Hadie, memberikan sorotan tajam mengenai urgensi peninjauan ini. Menurutnya, langkah DPRD turun ke lapangan adalah upaya vital untuk mengidentifikasi kerusakan pada "penyaring" alami daerah tersebut.

Sultanah menekankan bahwa Morowali, sebagai pemilik hutan mangrove yang cukup luas, bergantung pada ekosistem ini sebagai penyerap emisi karbon (CO2). Namun, fungsi ini terancam oleh masifnya industri.

"Apalagi terkait tambang yang menjadi primadona utama di Morowali, dampak lingkungan yang timbul dari hal tersebut sangat berbahaya untuk masyarakat," ujar Sultanah Hadie memperingatkan.

Seruan Menjadi "Pahlawan Mangrove"

Legislator ini mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas udara bersih. Ia menyebut mangrove sebagai penawar terbaik untuk menjaga kualitas udara di tengah kepungan debu industri.

"Mangrove adalah salah satu penawar terbaik untuk menyaring udara kita agar tetap sehat dan layak kita hirup," tegas Sultanah.

Menutup pernyataannya, Sultanah mengajak seluruh elemen masyarakat Morowali untuk tidak diam dan mengambil peran aktif dalam pelestarian lingkungan. "Jadi apalagi? Tidak ada alasan untuk tidak menjadi pahlawan mangrove. Ayo semua masyarakat Morowali," pungkasnya.

Langkah DPRD melakukan sidak lapangan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan di zona-zona lindung Morowali.