Bea Cukai gagalkan impor ilegal pakaian bekas senilai Rp53 miliar di dua wilayah
Petugas Bea Cukai berjaga saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan 2.060 bal lainnya di Kalimantan Barat, dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye