Konsesi Tambang PT Bumanik Disorot, IUP Seluas 4.778 Hektar Diduga Biang Kerok Bencana di Morowali Utara
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang PT Bumanik di Morowali Utara setelah bencana banjir bandang. IUP seluas 4.778 hektar milik perusahaan ini, yang memotong Jalan Trans Sulawesi dan dekat dengan permukiman, diduga kuat menjadi pemicu utama bencana. Gubernur menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian warga.

MOROWALI UTARA – Bencana banjir bandang di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, yang terjadi pada Rabu (20/8/2025), memicu respons tegas dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah dugaan kuat mengarah pada aktivitas tambang sebagai pemicu utama bencana.
Luapan air yang membawa material lumpur serta gelondongan kayu yang menghantam permukiman hingga merendam Jalan Trans Sulawesi, diduga berasal dari jebolnya gorong-gorong di jalan hauling milik PT Bumanik. Investigasi awal menunjukkan bahwa gorong-gorong tersebut tidak mampu menahan volume air akibat curah hujan deras.
Perhatian publik kini terfokus pada cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumanik. Data resmi esdm.go.id mencatat perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi dengan kode 3472062122014003, yang berlaku hingga 28 Januari 2030. IUP tersebut memberikan hak konsesi seluas 4.778 hektar, yang membentang di sebagian besar Kabupaten Morowali Utara dan sebagian kecil Kabupaten Morowali.
Peta konsesi perusahaan ini menunjukkan fakta yang sangat mengkhawatirkan: wilayah tambang hampir menutupi seluruh ruang desa dan bahkan memotong sebagian besar Jalan Trans Sulawesi. Ditambah lagi, lokasinya yang berada di dekat sungai besar di bagian atas desa, diduga kuat menjadi penyebab luapan air yang masif.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, penghentian operasional akan berlaku hingga PT Bumanik bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian warga. "Semua aktivitas tambang saya minta dihentikan sampai perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas bencana yang terjadi. Jangan sampai masyarakat yang menanggung kerugian," tegasnya, menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian materiil dan non-materiil yang dialami masyarakat.