Pengusaha Lokal Morowali Sambut Kepmen ESDM, Syahnil: Beri Ruang untuk Tumbuh dan Buktikan Kapasitas

Direktur Utama PT Vendoura Inti Perkasa, Haji Syahnil Umar, menyambut positif Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi peluang bagi perusahaan lokal Morowali untuk tumbuh, meningkatkan kapasitas, dan membuktikan kemampuan memenuhi standar industri.

Sep 30, 2026 - 16:11
 0  15
Pengusaha Lokal Morowali Sambut Kepmen ESDM, Syahnil: Beri Ruang untuk Tumbuh dan Buktikan Kapasitas
H. Sahnil Umar - Pengusaha Lokal Morowali

MOROWALI — Pelaku usaha lokal di Kabupaten Morowali menyambut positif kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur pedoman penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang ditetapkan pada 18 September 2026. Dalam ketentuannya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.

Direktur Utama PT Vendoura Inti Perkasa, Haji Syahnil Umar, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan lokal Morowali untuk meningkatkan keterlibatan dalam rantai usaha pertambangan.

Menurutnya, pertumbuhan industri pertambangan dan hilirisasi mineral di Morowali telah melahirkan ekosistem usaha yang melibatkan tenaga kerja, kontraktor, penyedia jasa, serta berbagai perusahaan yang tumbuh dari daerah.

“Morowali hari ini bukan lagi sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam. Di sini sudah tumbuh tenaga kerja, pengusaha, kontraktor, dan perusahaan lokal yang memahami karakter industri pertambangan. Ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka,” ujar Syahnil, Rabu (30/9/2026).

Kesempatan Harus Diikuti Kapasitas

Syahnil menegaskan, prioritas terhadap perusahaan lokal tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian pekerjaan tanpa mempertimbangkan kompetensi.

Menurutnya, perusahaan daerah tetap harus mampu memenuhi standar industri, mulai dari produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan hukum, kesiapan peralatan, kemampuan finansial hingga kualitas sumber daya manusia.

“Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional, maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pemberdayaan perusahaan lokal tidak berhenti pada persoalan domisili atau kelengkapan administratif.

Perusahaan lokal, kata dia, harus memiliki aktivitas usaha yang nyata, organisasi yang berjalan, tenaga kerja, peralatan serta kemampuan operasional yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, perusahaan lokal tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi juga mampu menjadi mitra usaha yang memenuhi standar industri.

Dorong Pengadaan yang Transparan

Selain peningkatan kapasitas perusahaan, Syahnil menyoroti pentingnya sistem pengadaan jasa pertambangan yang terbuka dan kompetitif.

Menurutnya, perusahaan lokal akan lebih mudah meningkatkan kemampuan apabila informasi mengenai kebutuhan jasa, paket pekerjaan, persyaratan teknis, standar keselamatan serta mekanisme pengadaan dapat diakses secara jelas.

“Kalau ingin membangun perusahaan lokal yang kuat, berikan lapangan pertandingan yang jelas. Sampaikan persyaratannya, standarnya dan ukuran kinerjanya. Setelah itu biarkan perusahaan berlomba menunjukkan kemampuan,” katanya.

Ia juga mendorong perusahaan pemegang IUP dan IUPK serta perusahaan industri besar untuk memperluas program vendor development.

Program tersebut dapat mencakup peningkatan kompetensi manajemen, pelatihan K3, sertifikasi, peningkatan kemampuan peralatan serta transfer pengetahuan agar perusahaan lokal mampu memenuhi standar pekerjaan pertambangan.

Dari Perusahaan Lokal Menjadi Pemain Nasional

Syahnil menilai tujuan akhirnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada label “lokal”.

Sebaliknya, perusahaan yang tumbuh di daerah harus memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan berkembang menjadi perusahaan yang mampu bersaing di tingkat nasional.

“Targetnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada status lokal. Justru perusahaan lokal harus naik kelas. Hari ini bekerja di Morowali, ke depan harus mampu bersaing mengerjakan proyek pertambangan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan industri pertambangan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas apabila diikuti dengan pertumbuhan perusahaan pendukung di daerah.

Ekosistem tersebut mencakup kontraktor, penyedia alat berat, transportasi, logistik, bengkel, tenaga kerja terampil hingga berbagai usaha penunjang lainnya.

“Yang kita bangun bukan proteksi, tetapi ekosistem. Industri tetap membutuhkan efisiensi dan profesionalisme. Pengusaha lokal juga membutuhkan kesempatan. Kalau dua hal ini bertemu, Morowali tidak hanya menjadi pusat produksi mineral, tetapi juga menjadi tempat lahirnya perusahaan-perusahaan pertambangan nasional yang kuat,” pungkas Syahnil.

Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sendiri tercatat dalam JDIH Kementerian ESDM sebagai peraturan yang berlaku, dengan judul Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.