Dalam 22 hari Polda Metro Jaya ungkap 127 kasus kejahatan jalanan dan mencokok 173 tersangka
Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah tersangka kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan pada periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 serta menetapkan 173 tersangka. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye