Akui Buang Air ke Parit Jalan Trans Sulawesi, PT CBP Bantah Cemarkan Laut

PT Cetara Bangun Persada (CBP) memberikan klarifikasi resmi mengenai aktivitas tambang mereka di kecamatan Bahodopi yang beririsan dengan Jalan Trans Sulawesi dan isu pencemaran pesisir. Perusahaan mengakui mengalirkan air buangan tambang melalui drainase di bahu jalan provinsi, klaim yang memicu polemik karena berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Jalan.

Desember 20, 2025 - 21:39
 0  30
Akui Buang Air ke Parit Jalan Trans Sulawesi, PT CBP Bantah Cemarkan Laut
Foto Citra Satelit WIUP PT. CBP

BAHODOPI – Manajemen PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang beroperasi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, memberikan klarifikasi resmi menanggapi temuan citra satelit yang menunjukkan aktivitas pertambangan mereka beririsan dengan Jalan Trans Sulawesi dan dugaan pencemaran pesisir.

Dalam hak jawab yang diterima redaksi, perusahaan membantah melakukan pencemaran laut, namun secara terbuka mengakui bahwa saluran pembuangan air tambang mereka dialirkan melalui drainase (parit) di bahu jalan provinsi. Pengakuan ini justru memicu pertanyaan baru terkait regulasi keselamatan jalan dan lingkungan.

Klaim Keamanan Lereng: "Ini Bedrock"

Menjawab sorotan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang memotong badan jalan, manajemen PT CBP berdalih bahwa batas wilayah tersebut diterbitkan oleh pemerintah. Perusahaan menjamin aktivitas mereka tidak akan memicu longsor ke jalan raya karena struktur tanahnya berupa batuan keras.

"Pada lereng bagian yang mengarah ke jalan provinsi merupakan bedrock (batuan keras) yang menahan terjadinya longsor. PT CBP menjaga lereng-lereng dan mencegah pembuangan Overburden ke arah jalan," tulis manajemen dalam keterangannya.

Namun, mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan Kepmen ESDM 1827 K/2018, keberadaan IUP tidak serta merta menghapus kewajiban menjaga jarak aman (buffer zone) minimal 500 meter dari fasilitas umum. Klaim stabilitas lereng harus dibuktikan dengan Kajian Geoteknik yang valid, bukan sekadar asumsi kekerasan batuan, mengingat getaran alat berat dapat melemahkan struktur tanah seiring waktu.

Polemik Saluran Air: Drainase Jalan Jadi Saluran Limbah?

Poin paling krusial dalam klarifikasi tersebut adalah pengakuan perusahaan terkait manajemen air larian (run-off). PT CBP menyatakan bahwa air dari kolam pengendapan (Sediment Pond) dibuang melalui parit jalan raya.

"Pembuangan air dari sediment pond milik PT CBP melalui parit yang berada di bahu jalan provinsi, dan PT CBP sudah memiliki izin terkait. Kami melakukan maintenance pada drainase sehingga air tetap lancar," jelas manajemen.

Pernyataan ini berpotensi bertabrakan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 undang-undang tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk saluran tepinya. Drainase jalan raya didesain khusus untuk menampung air hujan guna mencegah aspal rusak, bukan untuk menampung debit air buangan industri pertambangan.

Jika kapasitas drainase jalan tak mampu menampung gabungan air hujan dan air tambang, potensi luapan lumpur ke badan jalan, seperti yang dikhawatirkan warga, menjadi ancaman nyata yang bisa dijerat pidana.

Tuding Sungai Selatan sebagai Biang Kerok

Terkait visual satelit yang memperlihatkan laut berubah warna menjadi cokelat pekat (turbidity plume) di depan konsesi, PT CBP membantah hal itu berasal dari aktivitas mereka.

"Sedimen yang mengarah ke laut itu bukan dari aktivitas PT CBP, melainkan dari sungai yang berada di bagian selatan. Sediment pond kami masih berfungsi baik," kilah manajemen.

Meski demikian, dalam UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), prinsip pembuktian pencemaran lingkungan bersifat ilmiah. Visual satelit menunjukkan sebaran sedimen yang masif di garis pantai, yang memerlukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membuktikan apakah murni dari sungai, atau ada kontribusi dari outlet drainase jalan yang digunakan perusahaan.