Protes Kerusakan Mangrove, Massa GRD Geruduk Kantor Dinas dan DPRD Morowali

Desember 23, 2025 - 15:51
Desember 23, 2025 - 15:54
 0  18
Protes Kerusakan Mangrove, Massa GRD Geruduk Kantor Dinas dan DPRD Morowali
Ketua GRD, Amrin

BUNGKU TENGAH – Gelombang aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Gerakan Rakyat Demokratik (GRD) memanaskan suasana pusat pemerintahan Kabupaten Morowali. Massa melakukan aksi maraton ke sejumlah instansi teknis guna menuntut tanggung jawab pemerintah daerah atas kerusakan ekosistem mangrove serta dampak industri yang kian masif di wilayah pesisir.

Desak Pengawasan Lingkungan

Aksi bermula di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali. Dalam orasinya, massa mendesak agar fungsi pengawasan terhadap lingkungan diperketat, mengingat ancaman polusi dan kerusakan habitat pesisir yang terus meningkat.

Puas menyampaikan aspirasi di DLH, massa kemudian bergerak menuju kantor Dinas Perikanan Kabupaten Morowali. Di sini, fokus tuntutan mengerucut pada isu spesifik: Penyelamatan Mangrove di Bungku Tengah. Ketegangan sempat terjadi saat massa mengancam akan menyegel kantor dinas tersebut sebagai bentuk kekecewaan.

Perdebatan Kewenangan dan Aturan Daerah

Menanggapi tekanan massa, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Drs. Fajar, menemui pengunjuk rasa dan mengajak untuk berdiskusi. Namun, ia menyatakan bahwa secara administratif, ruang gerak instansinya terbatas.

"Dinas Perikanan sekarang sudah tidak punya wewenang lagi karena urusan kelautan dan pesisir sudah ditarik ke tingkat Provinsi," ujar Drs. Fajar di hadapan massa aksi.

Ketua GRD, Amrin, menilai alasan peralihan kewenangan hanyalah tameng birokrasi untuk menghindari tanggung jawab. Mereka merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali, yang menetapkan wilayah Bungku Tengah sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga oleh pemerintah kabupaten.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf h dalam Perda tersebut, pemerintah daerah secara eksplisit diamanatkan untuk mempertahankan dan menjaga kelestarian ekosistem mangrove. "Jika ekosistem itu rusak, maka ekonomi nelayan di Bungku Tengah yang menjadi binaan dinas ini akan hancur. Ini bukan sekadar soal batas laut, tapi soal ketaatan pada aturan daerah," tegas salah satu orator aksi.

Menuju Gedung Legislatif

Massa GRD melanjutkan aksi menuju Gedung DPRD Kabupaten Morowali. Massa mendesak lembaga legislatif untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). GRD menuntut agar DPRD berdiri bersama rakyat guna menyelamatkan sisa-sisa hutan mangrove di Morowali dari kepunahan akibat pembiaran sistematis oleh instansi terkait.