Kejagung tetapkan dua tersangka kasus dugaan transfer pricing
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana transfer pricing di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr