Heboh Isu Kompensasi Mangrove Torete Rp4,2 Miliar, Angka Rupiah Justru 'Hilang' dari Dokumen Resmi

Beredar dokumen Berita Acara pelepasan 41,62 Ha hutan lindung Desa Torete ke PT TAS. Anehnya, nilai kompensasi hilang dari dokumen meski isu Rp4,2 Miliar santer terdengar. Simak fakta hukumnya.

Desember 17, 2025 - 06:10
Desember 17, 2025 - 02:23
 0  17
Heboh Isu Kompensasi Mangrove Torete Rp4,2 Miliar, Angka Rupiah Justru 'Hilang' dari Dokumen Resmi

BUNGKU PESISIR – Publik Morowali, khususnya di Kecamatan Bungku Pesisir, digegerkan dengan beredarnya sebuah dokumen Berita Acara (BA) tertanggal September 2024. Dokumen yang seharusnya bersifat internal di Desa Torete ini memicu tanda tanya besar terkait kesepakatan pelepasan kawasan mangrove seluas 41,62 hektare (Ha) kepada perusahaan PT TEKNIK ALUM SERVICE (PT TAS).

Keanehan utama yang menjadi sorotan publik bukan hanya pada luas lahan yang fantastis, melainkan pada hilangnya nilai nominal transaksi dalam dokumen tersebut. Padahal, isu yang santer beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa nilai kompensasi atas lahan tersebut mencapai angka fantastis Rp4,2 Miliar.

Dokumen "Bisu" Bertanda Tangan Pejabat

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar pada Selasa (16/12/2025), Berita Acara tersebut telah ditandatangani secara lengkap oleh Kepala Desa Torete, Ridwan; Ketua BPD, Baharudin Basri; dan diketahui oleh Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Moonai.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa secara resmi mengakui bahwa hutan mangrove seluas 41,62 Ha adalah wilayah administrasi Torete dan mengonfirmasi penerimaan dana kompensasi dari PT TAS untuk pembangunan desa.

Namun, kolom yang seharusnya memuat jumlah uang kompensasi dibiarkan kosong atau tidak disebutkan. "Ini sangat aneh. Di warga ribut soal angka 4,2 Miliar, tapi kenapa di surat resmi pejabat desa dan camat tidak berani menuliskannya? Apakah ada yang disembunyikan?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Barter Izin di Hutan Lindung?

Selain misteri nominal, poin kedua dalam Berita Acara tersebut dinilai memuat klausul berbahaya. Pemerintah Desa dan Kecamatan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh investasi PT TAS, bahkan berjanji akan membantu menyiapkan dokumen perizinan atau pendaftaran hak di kemudian hari.

Klausul ini dinilai berisiko hukum tinggi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW, kawasan pantai berhutan bakau di Bungku Pesisir ditetapkan sebagai Kawasan Lindung.

Sesuai Pasal 54 Perda tersebut, segala kegiatan yang mengurangi luasan atau merusak fungsi ekosistem mangrove dilarang keras. Alih fungsi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau pelepasan kawasan dari Kementerian LHK adalah tindakan ilegal yang melanggar UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

Potensi Kerugian Negara 

Lebih jauh, nilai Rp4,2 Miliar yang diisukan itu dinilai sangat kecil dibandingkan dampak kerusakannya. Jika kawasan mangrove seluas 41 hektare tersebut rusak, estimasi kerugian negara—mencakup biaya pemulihan, kerugian ekologis, dan ekonomi—ditaksir bisa menembus angka Rp25 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Torete, Camat Bungku Pesisir, maupun perwakilan PT TAS belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai nominal dalam Berita Acara tersebut.