Sebagai Langkah Awal Penyusunan Dokumen, Konsultan AMDAL PT BTIIG Diminta Integrasikan Isu Lokal dalam Kerangka Acuan
Konsultan AMDAL PT BTIIG diminta integrasikan isu mafia lahan, tenaga kerja, dan cagar budaya dalam KA-ANDAL saat konsultasi publik di Makassar.
BUNGKU BARAT – Rencana penyesuaian dan pengembangan kegiatan industri oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang mencakup pembangunan pabrik sebagai penyewa (tenant) di wilayah administrasi Desa Tondo dan Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, resmi memulai prosedur legalitas lingkungan. Sebagai langkah awal penyusunan dokumen, telah dilaksanakan Proses Pengumuman dan Konsultasi Publik di Makassar, Jumat (24/4).
Dalam forum ini, Konsultan AMDAL selaku penyusun dokumen menerima mandat tegas dari masyarakat untuk mengintegrasikan berbagai isu lokal yang sensitif ke dalam dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL). Tahapan ini merupakan prasyarat mutlak sebelum memasuki studi dampak yang lebih mendalam.
Integrasi Isu Sosial dan Perlindungan Hak Warga
Masyarakat dari beberapa desa-desa lingkar kawasan industri memanfaatkan momentum tahap awal ini untuk memastikan aspirasi mereka tercatat secara resmi. Konsultan AMDAL diminta untuk serius memetakan dan memasukkan poin-poin berikut ke dalam Kerangka Acuan:
-
Pemberantasan Mafia Lahan: Warga mendesak adanya analisis mendalam terkait potensi konflik agraria dan pencegahan praktik mafia ganti rugi lahan yang kerap merugikan pemilik lahan di lokasi pengembangan
-
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Komitmen penyerapan tenaga kerja dari desa setempat menjadi tuntutan utama agar pengembangan industri memberikan dampak ekonomi positif yang nyata bagi warga lokal.
-
Hak Lingkungan dan Udara Bersih: Konsultan didesak untuk memaparkan potensi dampak terhadap kualitas udara dan menjamin hak warga untuk tinggal di lingkungan yang sehat.
Mitigasi Bencana dan Kelestarian Cagar Budaya
Selain isu sosial, aspek ekologis dan kebudayaan menjadi sorotan tajam. Kepala desa memperingatkan risiko banjir akibat penggundulan perbukitan di wilayah pengembangan. Konsultan diminta menyusun konsep mitigasi yang matang agar kesalahan teknis masa lalu tidak terulang.
Dari sisi identitas daerah, perwakilan Kebudayaan Morowali, memberikan penekanan keras agar tim konsultan menjaga Zonasi Cagar Budaya Vavompogaro. Mereka menegaskan bahwa situs sejarah tersebut harus terlindungi sepenuhnya dari aktivitas pengembangan industri PT BTIIG.
Tuntutan Sosialisasi Partisipatif di Tingkat Desa
Mengingat proses ini masih merupakan langkah awal, masyarakat menuntut transparansi yang berkelanjutan. Peserta pertemuan mendesak PT BTIIG dan Konsultan AMDAL agar tahapan Pelingkupan dan Penyusunan KA-ANDAL selanjutnya tidak hanya dilakukan secara terpusat, melainkan diadakan melalui sosialisasi langsung di tiap-tiap desa lingkar kawasan.
"Kami ingin memastikan semua saran ini benar-benar masuk dalam Kerangka Acuan sebelum melangkah ke tahap Penilaian Dokumen (Uji Kelayakan). Sosialisasi di tiap desa adalah kunci keterbukaan informasi bagi warga," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Tanggung Jawab Profesional Konsultan
Seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) yang terjaring dalam konsultasi publik di Makassar ini merupakan bagian integral yang wajib dianalisis dalam dokumen KA-ANDAL. Konsultan AMDAL kini mengemban tugas untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun nantinya mencerminkan keadilan bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Bungku Barat.