Sidang vonis kasus dugaan korupsi jual beli gas

Jan 13, 2026 - 02:00
 0  0
Sidang vonis kasus dugaan korupsi jual beli gas

Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas Danny Praditya bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim memvonis Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.