Sidang vonis kasus dugaan korupsi PT Sritex
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kedua kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, sementara untuk mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU