Tiga warga negara Australia terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut belasan tahun penjara

Februari 2, 2026 - 19:00
 0  0
Tiga warga negara Australia terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut belasan tahun penjara

Terdakwa yang merupakan warga negara Australia Coskun Mevlut menjalani sidang tuntutan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga orang warga negara Australia yakni Paea-I-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan hukuman penjara 18 tahun serta Darcy Francesco Jenson dengan hukuman selama 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.