AKAN DISEGEL! Warga Bahomotefe Tolak 50:50 Dana Rp4,3 Miliar, Kantor Desa Terancam Ditutup

Warga Desa Bahomotefe, Bungku Timur, Morowali, menolak pembagian dana Rp4,3 miliar dengan skema 50:50 dan mendesak transparansi. Warga mengancam menyegel kantor desa jika tuntutan tidak diindahkan.

Sep 26, 2026 - 22:17
 0  73
AKAN DISEGEL! Warga Bahomotefe Tolak 50:50 Dana Rp4,3 Miliar, Kantor Desa Terancam Ditutup
Musyawarah Pemerintah Desa Bahomotefe bersama masyarakat

BUNGKU TIMUR, MOROWALI — Polemik pembagian dana sekitar Rp4,3 miliar di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, semakin memanas. Sejumlah warga menolak skema pembagian 50:50 yang diusulkan pemerintah desa dan mendesak agar dasar serta peruntukan dana tersebut dibuka secara transparan.

Warga bahkan menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas dengan menutup atau menyegel kantor Desa Bahomotefe apabila tuntutan mereka tidak diindahkan dan persoalan pembagian dana tidak diselesaikan melalui musyawarah yang transparan.

Persoalan bermula dari keluhan masyarakat terkait dampak debu akibat aktivitas kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk yang melintas di jalan tani desa.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, muncul pembayaran atau transaksi senilai sekitar Rp4,3 miliar yang oleh warga dipahami berkaitan dengan penyelesaian persoalan lahan sekaligus kompensasi atas dampak yang mereka rasakan.

Warga Tolak Pembagian 50:50

Dalam musyawarah yang digelar pada Rabu, 23 September 2026, pemerintah desa bersama masyarakat, muncul usulan agar dana tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen masuk ke kas desa dengan alasan pembangunan.

Usulan tersebut ditolak oleh sebagian warga.

Masyarakat mempertanyakan dasar pengalokasian 50 persen dana kepada kas desa, terutama apabila dana tersebut memang berkaitan dengan kompensasi atas dampak yang secara langsung dirasakan masyarakat.

“Kami yang merasakan langsung dampak debu setiap hari. Kalau dana tersebut memang merupakan kompensasi kepada masyarakat, kami meminta hak masyarakat diberikan secara penuh dan tidak dipotong secara sepihak,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga kemudian menyatakan tuntutan agar 100 persen dana yang mereka pahami sebagai hak masyarakat disalurkan kepada warga.

Kupon dan Tanda Tangan Dipertanyakan

Polemik semakin berkembang setelah aparat desa disebut membagikan kupon kepada warga yang nantinya dapat ditukarkan dengan dana sekitar Rp4 jutaan lebih per orang.

Warga juga menyebut adanya permintaan tanda tangan pada surat persetujuan. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sekitar 70 persen warga disebut telah menandatangani.

Namun, sebagian warga mempertanyakan apakah tanda tangan tersebut diberikan dengan pemahaman yang jelas mengenai skema 50:50, termasuk konsekuensi apabila 50 persen dana dialokasikan kepada kas desa.

Karena itu, warga meminta agar seluruh dokumen dan isi persetujuan dibuka dalam forum bersama.

Warga Desak Mediasi Terbuka

Warga meminta pemerintah desa tidak mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh dasar transaksi dan penggunaan dana dijelaskan.

Beberapa hal yang dinilai perlu dibuka antara lain:

  • status dan kepemilikan lahan;
  • dokumen transaksi dengan PT Vale Indonesia Tbk;
  • dasar pembayaran Rp4,3 miliar;
  • apakah dana tersebut merupakan hasil penjualan aset desa, kompensasi, atau bentuk pembayaran lainnya;
  • dasar hukum pengalokasian 50 persen ke kas desa;
  • dasar penetapan penerima dan besaran dana per warga;
  • dokumen yang ditandatangani masyarakat;
  • serta mekanisme penyaluran dana.

Dengan dibukanya seluruh dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima dana, berdasarkan apa, dan bagaimana dana tersebut seharusnya dikelola.

Jika Tuntutan Tak Diindahkan, Kantor Desa Akan Ditutup

Situasi menjadi semakin serius setelah warga menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.

Warga menyatakan siap menutup atau menyegel kantor Desa Bahomotefe sebagai bentuk protes apabila pemerintah desa tetap menjalankan pembagian dana berdasarkan skema 50:50 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan masyarakat melalui forum mediasi.

Langkah tersebut hingga kini merupakan ancaman atau rencana aksi yang disampaikan warga, bukan berarti kantor desa telah disegel.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui dialog sebelum situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Jangan Sampai Rp4,3 Miliar Menjadi Sumber Konflik Baru

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai angka 50 persen atau 100 persen.

Pertanyaan paling mendasar adalah:

Apa sebenarnya status Rp4,3 miliar tersebut dan berdasarkan dokumen apa dana itu harus dibagikan?

Jika merupakan kompensasi kepada masyarakat, harus dijelaskan siapa penerima dan dasar penentuannya.

Jika merupakan hasil penjualan atau pemindahtanganan aset desa, maka mekanisme pengelolaannya juga harus dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat lebih dari satu komponen pembayaran, masing-masing harus dipisahkan secara transparan.

Karena itu, mediasi yang melibatkan pemerintah desa, BPD, perwakilan warga, Kecamatan Bungku Timur, Dinas PMD, Inspektorat, serta pihak PT Vale Indonesia Tbk dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Pemerintah desa berkepentingan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Rp4,3 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya ada persoalan hak, transparansi, kepercayaan masyarakat, dan kewajiban pemerintah desa untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Kini bola berada di meja mediasi.

Apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, atau justru berujung pada penyegelan kantor Desa Bahomotefe?