Dugaan Pelanggaran PT GMU dan PT TDJ: Jalur Trans Sulawesi Morowali Berubah Jadi Lintasan Maut

PT Graha Mining Utama & PT Tri Daya Jaya diduga abaikan aturan Dishub & teguran resmi. Aktivitas hauling ore nikel ancam nyawa warga!

Februari 27, 2026 - 23:35
Februari 27, 2026 - 23:37
 0  42
Dugaan Pelanggaran PT GMU dan PT TDJ: Jalur Trans Sulawesi Morowali Berubah Jadi Lintasan Maut
Ruas jalan di Desa Lalampu–Siumbatu yang kini dipenuhi kendaraan berat dari perusahaan tambang.

BAHODOPI – Di balik gemerlap statusnya sebagai pusat industri nikel dunia, Kabupaten Morowali menyimpan sisi gelap yang kini mengancam urat nadi kehidupan warganya. Jalur Trans Sulawesi Desa Lalampu hingga Desa Siumbatu kini tak lagi sekadar infrastruktur penghubung, melainkan medan taruhan nyawa bagi para penggunanya.

Investigasi lapangan mengungkap sebuah pola pengabaian sistematis. Raksasa-raksasa besi bermuatan ore nikel terus menderu di atas aspal nasional, mengabaikan sederet teguran resmi dan aturan teknis demi mengejar ritme produksi yang tak kenal jeda.

"Lumpur Saat Hujan, Debu Saat Panas"

Bagi warga lokal, jalan raya kini telah berubah menjadi ancaman nyata. Akibat ceceran material tambang, tercipta sebuah siklus bahaya yang konstan: saat hujan turun, aspal berubah menjadi lintasan licin yang membahayakan nyawa; sementara di bawah terik matahari, debu pekat menyelimuti pemukiman. Hal ini tidak hanya merampas hak warga atas udara bersih, tetapi secara nyata melumpuhkan keamanan dan kenyamanan para pengguna roda dua.

"Kami seperti hidup dalam kepungan. Jika tidak jatuh karena tergelincir, kami perlahan sesak napas karena debu. Perusahaan-perusahaan ini seolah hanya melihat nikel di bawah tanah kami, tanpa melihat manusia yang hidup di atasnya," ujar seorang warga dengan nada getir.

Mengangkangi Regulasi: Sebuah Ironi Penegakan Hukum

Pelanggaran ini terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan dugaan ketidakpatuhan yang mencolok. Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah (Surat No: 500.11.6/2450/DISHUB) telah menetapkan batasan ketat: muatan maksimal 8 ton, larangan ODOL (Over Dimension Over Load), kewajiban menutup terpal, hingga penyiraman rutin untuk menekan polusi.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV bahkan telah melayangkan teguran keras bernomor PW0103/B/Bpjn18.9.4/2026/45, menyatakan aktivitas pengangkutan ini sebagai tindakan ilegal yang secara nyata merusak aset negara.

Ironisnya, upaya penertiban di lapangan justru melahirkan fenomena "kucing-kucingan". Saat patroli tiba, mesin-mesin berhenti; saat petugas berlalu, roda-roda itu kembali memacu kecepatan, seolah-olah hukum hanyalah sebuah prosedur formalitas yang bisa dihindari.

Korporasi dalam Sorotan

Nama dua entitas besar, PT Tri Daya Jaya dan PT Graha Mining Utama, kini berada di bawah mikroskop publik. Keduanya menjadi sorotan utama atas dugaan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tanpa kepatuhan terhadap standar keamanan teknis. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan klarifikasi dari pihak korporasi, memicu spekulasi mengenai komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka.

Kerugian yang Melampaui Angka

Persoalan ini bukan sekadar tentang aspal yang berlubang atau biaya rehabilitasi infrastruktur yang membengkak bagi negara. Ini adalah tentang kedaulatan warga atas keselamatan mereka sendiri. Di jalur Lalampu-Siumbatu, harga sebuah kemajuan industri nikel kini dipertanyakan ketika ia harus dibayar dengan keselamatan publik.

Selama kontrol ketat tidak diberlakukan dan sanksi tegas masih menjadi macan kertas, maka jalan nasional di Morowali akan tetap menjadi jalur maut bagi mereka yang hanya ingin pulang dengan selamat ke rumah.