Sidang putusan Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dua ton digelar di Batam

Mei 5, 2026 - 15:00
 0  0
Sidang putusan Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dua ton digelar di Batam

Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa  lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan  warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar